Sunday, January 6, 2019

Make a Change World and Create A Different World



I'm Here to Speak for All Generation to Come, I'm Fighting for My Future
I'm Afraid to Breathe The Air Because I Don't Know What Chemicals Are In It
And Know We Hear Of Animals And Plants Going Extinct...
Everyday .. Vanishing Forever..

All This is Happening Before Our Eyes, And Yet, We  Act As If We Have All
The Time We Want  ... And All The Solution ... If You Don't Know How to Fix It

Please,, STOP Breaking IT
Thank You
(Rio Summit, 1992)

Wednesday, November 21, 2018

Cerita Adul Siswa Difabel : "Mengejar Mimpi Melawan Keterbatasan"

                                         Sumber : Surya.co.id


Kisah perjuangan bocah penyandang disabilitas kelas 3 SD asal Sukabumi bernama Mukhlis Abdul Holik yang selalu merangkak saat berangkat ke sekolah dengan jarak tempuh 3 km dari rumahnya.

Mukhlis Abdul Holik atau kerap dipanggil Adul merupakan bocah penyandang disabilitas asal Sukabumi, Jawa Barat yang harus merangkak 3 Km untuk menuju ke sekolah.

Adul saat ini diketahui berusia 8 tahun dan sudah setahun menempuh perjalanan menuju ke sekolah dengan cara merangkak 3 km.

Putra keempat dari empat bersaudara dari pasangan Dadan Hamdani (52) dengan Pipin (48) ini mengalami kelainan fisik pada bagian kedua kakinya sejak lahir dan kelainan pada bagian tenggorokan. 

Adul yang lahir pada 8 April 2010 itu tidak bisa berjalan dengan normal seperti anak-anak lainnya. Bila berjalan harus merangkak, dibantu dengan kedua belah tangannya yang juga dijadikan sebagai tumpu utamanya.


Namun, Adul yang tinggal di Kampung Cikiwul RT 01 RW 01 desa setempat itu punya semangat tinggi untuk menempuh pendidikan. Padahal, untuk mencapai sekolahnya, ia perlu menempuh jarak sekitar 3 kilometer. Dari rumahnya di kaki perbukitan Gunung Walat menuju sekolahnya, Adul harus melintasi jalan setapak yang menurun. 


Begitu sebaliknya, pulang sekolah Adul harus melintasi jalan menanjak. Bila musim hujan seperti saat ini jalanan yang dilintasinya pun sangat licin dan cukup berbahaya. Bahkan dia pun harus menyeberangi selokan dengan memanfaatkan jembatan terbuat anyaman bambu.


Perjalanan naik turun di jalan setapak ini sudah rutin dilakukannya sejak Adul mulai duduk di bangku sekolah. Bahkan saat awal masuk kelas 1 hingga kelas 2, Adul harus digendong. Setelah masuk kelas tiga, Adul mulai terbiasa berjalan sendiri.

"Ya setiap hari ditemani ibu. Kalau dulu masih digendong, sekarang sudah besar, sudah bisa jalan sendiri," ujar Adul setelah tiba di rumahnya.

Adul yang penuh semangat untuk menuntut ilmu ini bercita-cita menjadi seorang petugas pemadam kebakaran.
Selain itu, ternyata ada cita-cita yang lainnya yaitu menjadi dokter. 

Alasannya menjadi petugas pemadam kebakaran, Adul menjawab agar bisa membantu orang yang membutuhkan.

Begitu juga kalau menjadi dokter, lanjut dia, tujuannya juga sama, untuk membantu orang lain, terutama yang sedang mengalami sakit. Apalagi, Adul mengakui pernah beberapa kali diperiksa oleh dokter saat sakit. ''Waktu itu sakit panas, batuk dan sakit telinga. Sama dokter perutnya diperiksa dan dikasih obat, menjadi dokter bisa menolong orang yang sakit,'' tutur dia.


Semoga kisah Adul ini dapat memotivasi dan menginspirasi anak - anak yang putus sekolah ataupun anak - anak yang memiliki keterbatasan untuk tetap bersemangat meraih cita - citanya.
Video :




Sunday, December 18, 2011

Holding Company

Perusahaan induk (holding company) :
Perusahaan yang menjadi perusahaan utama dan membawahi beberapa perusahaan yang tergabung dalamsatu group perusahaan.

Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Ciri/unsur : Secara ekonomi ada kesatuan, secara yuridis jumlah jamak
Faktor Penentu : Pemilikan Saham ,Perjanjian, Faktor Faktual.

Aturan - aturan dan dasar hukum yang berkaitan dengan holding company :

  • Wajib Pajak juga harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dirjen Pajak untuk menggunakan nilai buku sesuai ketentuan yang ada dalam Lampiran PMK No 43/PMK.03/2008 tersebut. Dalam ayat 7 dari PMK 43 tersebut juga dijelaskan perlunya Per Dirjen yang mengatur lebih lanjut seperti tentang prosedur formal dan business purpose testHal ini diatur dalam Per Dirjen Pajak No. PER - 28/PJ./2008 tanggal 19 Juni 2008

    Sepertinya pemerintah perlu merevisi kembali peraturan tentang Merger dan Akusisi karena ternyata peraturan yang ada masih sangat memberatkan bahkan bagi perusahaan BUMN sendiri yang milik pemerintah.

  • Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008. Dalam ayat 1 (5) dari PMK tersebut dijelaskan bahwa :
    Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah:
    a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
    b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).






Wednesday, March 16, 2011

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan seksama ^^

  1. Apa yang Anda ketahui tentang CFC? Apakah UU kita sudah mengaturnya? Berikan contohnya!
  2. Bagaimana cara penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri menurut ketentuan perpajakan kita? Berikan contohnya!
  3. Jelaskan sistem perpajakan negara-negara berikut:
    1. Minimal dua negara Asean.
    2. Minimal satu negara di luar Asean
  4. Apakah Anda setuju dengan fasilitas Tax Holiday diterapkan di Indonesia? Mengapa fasilitas ini tidak efektif diterapkan jika negara asal investor menganut sistem WWI?
  5. Jelaskan sebab-sebab terjadinya Pajak Berganda Internasional!
  6. Sebutkan minimal lima contoh BUT di Indonesia dan terdaftar di KPP mana?
  7. Jelaskan dua contoh metode penghindaran pajak berganda internasional!
  8. Upaya penghindaran pajak berganda internasional bisa dilakukan secara unilateral, bilateral, dan multilateral. Jelaskan kelebihan dan kekurangan pendekatan secara multilateral.
  9. Bagaimana kedudukan Tax Treaty dalam sistem hukum pajak di Indonesia?
  10. Dengan membandingkan dengan sistem yang berlaku di Australia, apakah saat ini sudah perlu memisahkan antara fungsi kebijakan dan fungsi administrasi/operasioanl yang selama ini masih dipegang DJP?
  11. Berdasarkan hasil penelitian yang Anda lakukan terhadap sistem perpajakan di negara lain:
    1. Jelaskan gambaran singkat dari hasil penelitian Anda!
    2. Hal apa saja yang bisa dijadikan contoh bagi Indonesia dan bagaimana kemungkinan penerapannya di Indonesia?
  12. Apakah Anda setuju jika dikatakan pengenaan pajak atas dividen merupakan pajak berganda? Mengapa?
  13. Berikan dua contoh aspek internasional dari UU PPh (beserta pasal yang mengaturnya)!
  14. Seorang pengacara warga negara Singapura berada di Indonesia selama 100 hari, memperoleh penghasilan Rp 100 juta. Apakah dia termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri? Mengapa? Negara mana yang berhak memajaki? Berapa besarnya PPh yang terutang?
Terima kasih kepada Bp. Nyoman telah memberi gambaran mengenai international tax,, contoh soal dan informasinya sungguh sangat bermanfaat bagi saya.

Thursday, February 17, 2011

TAX TREATY INDONESIA - AUSTRALIA

INDONESIA - AUSTRALIA
RANGKUMAN
NOMOR N.A TANGGAL 22 APRIL 1992
TENTANG
RANGKUMAN DARI PERSETUJUAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK BERKENAAN DENGAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN


-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------
KEGIATAN DARI YA
BENTUK USAHA TETAP
--------------------------------------------- ---------------------------------
1 LABA USAHA PENJUALAN BARANG YANG SAMA YA
--------------------------------------------- ---------------------------------
KEGIATAN LAIN YANG SAMA YA
-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------
2 PEKERJAAN BEBAS TEST WAKTU 120 hari/12 bulan
-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------
KONSTRUKSI 120 hari
--------------------------------------------- ---------------------------------
INSTALASI 120 hari
--------------------------------------------- ---------------------------------
3 TEST WAKTU UNTUK PERAKITAN 120 hari
MENENTUKAN BUT --------------------------------------------- ---------------------------------
KEGIATAN PENGAWASAN KONSTRUKSI 120 hari
--------------------------------------------- ---------------------------------
JASA LAINNYA 120 hari/12 bulan
-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------
4 TARIF PPh PASAL 26 BUNGA 10%
ATAS BUNGA & ROYALTI ------------------------------------------ ------------------------------------
DAN ATAS DIVIDEN & LABA ROYALTI 15%
--------------------------------------------- ---------------------------------
DIVIDEN PORTOFOLIO 15%
--------------------------------------------- ---------------------------------
PENYERTAAN LANGSUNG 15%
--------------------------------------------- ---------------------------------
PAJAK ATAS LABA SETELAH PAJAK
PADA BUT 15%
-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------
5 PENGENAAN PAJAK ATAS KEUNTUNGAN Negara Sumber
DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------
6 PENGENAAN PAJAK ATAS LABA USAHA DARI Negara Domisili
ANGKUTAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA
-------------------------------------------------- -------------- HAK PEMAJAKAN -------------------
7 PENGENAAN PAJAK ATAS ARTIS Negara Sumber
& OLAHRAGAWAN
-------------------------------------------------- -------------- -------------------
8 PENGHASILAN LAINNYA Negara Domisili
-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------
TEST WAKTU 120 hari/12 bulan
--------------------------------------------- ---------------------------------
9 PENGHASILAN DARI DIBAYAR OLEH ORANG INDONESIA YA
HUBUNGAN KERJA ------------------------------------------- -----------------------------------
DIBEBANKAN KEPADA YA
BUT INDONESIA
-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------
2 Tahun
PERIODE PEMBEBASAN PAJAK -----------------------------
10 PENGENAAN PAJAK ATAS Pelajar & peserta
GURU, PENELITI, PELAJAR pelatihan : Tidak ada
& PESERTA PELATIHAN batasan
--------------------------------------------- ---------------------------------
KETERANGAN N.A
-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------
11 DAFTAR P3B YANG TELAH BERLAKU MULAI 01-Jul-93
BERLAKU
-------------------------------------------------- -------------------------------------------------- ----------------------------