- Apa yang Anda ketahui tentang CFC? Apakah UU kita sudah mengaturnya? Berikan contohnya!
- Bagaimana cara penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri menurut ketentuan perpajakan kita? Berikan contohnya!
- Jelaskan sistem perpajakan negara-negara berikut:
- Minimal dua negara Asean.
- Minimal satu negara di luar Asean
- Apakah Anda setuju dengan fasilitas Tax Holiday diterapkan di Indonesia? Mengapa fasilitas ini tidak efektif diterapkan jika negara asal investor menganut sistem WWI?
- Jelaskan sebab-sebab terjadinya Pajak Berganda Internasional!
- Sebutkan minimal lima contoh BUT di Indonesia dan terdaftar di KPP mana?
- Jelaskan dua contoh metode penghindaran pajak berganda internasional!
- Upaya penghindaran pajak berganda internasional bisa dilakukan secara unilateral, bilateral, dan multilateral. Jelaskan kelebihan dan kekurangan pendekatan secara multilateral.
- Bagaimana kedudukan Tax Treaty dalam sistem hukum pajak di Indonesia?
- Dengan membandingkan dengan sistem yang berlaku di Australia, apakah saat ini sudah perlu memisahkan antara fungsi kebijakan dan fungsi administrasi/operasioanl yang selama ini masih dipegang DJP?
- Berdasarkan hasil penelitian yang Anda lakukan terhadap sistem perpajakan di negara lain:
- Jelaskan gambaran singkat dari hasil penelitian Anda!
- Hal apa saja yang bisa dijadikan contoh bagi Indonesia dan bagaimana kemungkinan penerapannya di Indonesia?
- Apakah Anda setuju jika dikatakan pengenaan pajak atas dividen merupakan pajak berganda? Mengapa?
- Berikan dua contoh aspek internasional dari UU PPh (beserta pasal yang mengaturnya)!
- Seorang pengacara warga negara Singapura berada di Indonesia selama 100 hari, memperoleh penghasilan Rp 100 juta. Apakah dia termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri? Mengapa? Negara mana yang berhak memajaki? Berapa besarnya PPh yang terutang?
Terima kasih kepada Bp. Nyoman telah memberi gambaran mengenai international tax,, contoh soal dan informasinya sungguh sangat bermanfaat bagi saya.