Perusahaan yang menjadi perusahaan utama dan membawahi beberapa perusahaan yang tergabung dalamsatu group perusahaan.
Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Ciri/unsur : Secara ekonomi ada kesatuan, secara yuridis jumlah jamak
Faktor Penentu : Pemilikan Saham ,Perjanjian, Faktor Faktual.
Aturan - aturan dan dasar hukum yang berkaitan dengan holding company :
- Wajib Pajak juga harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dirjen Pajak untuk menggunakan nilai buku sesuai ketentuan yang ada dalam Lampiran PMK No 43/PMK.03/2008 tersebut. Dalam ayat 7 dari PMK 43 tersebut juga dijelaskan perlunya Per Dirjen yang mengatur lebih lanjut seperti tentang prosedur formal dan business purpose testHal ini diatur dalam Per Dirjen Pajak No. PER - 28/PJ./2008 tanggal 19 Juni 2008
Sepertinya pemerintah perlu merevisi kembali peraturan tentang Merger dan Akusisi karena ternyata peraturan yang ada masih sangat memberatkan bahkan bagi perusahaan BUMN sendiri yang milik pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008. Dalam ayat 1 (5) dari PMK tersebut dijelaskan bahwa :
Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah:a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); ataub. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).